BSIP KEPRI IKUT KOORDINASI PERSIAPAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS SPI LINGKUP BSIP
Tanjungpinang- Dalam rangka persiapan penilaian mandiri maturitas sistem pengendalian intern (SPI) terintegrasi lingkup Kementerian Pertanian, BSIP melaksanakan koordinasi secara daring melalui aplikasi zoom meeting yang dilaksanakan pada hari Kamis-Jumat (21-22/03) yang diikuti oleh seluruh UPT BSIP Selindo. Bertempat di ruang rapat I BSIP Kepri Kepala Balai Dr.Ruslan Boy, S.P., M.Si beserta seluruh anggota Tim SPI BSIP Kepri mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan koordinasi lingkup BSIP bertempat di BSIP Veteriner dengan narasumber hari pertama Kamis (21/03) Kepala Biro Keuangan dan BMN Sektertaris Jenderal Kementerian Pertanian dengan materi “hasil evaluasi penilaian mandiri maturitas penyelengaraan SPIP terintegrasi Kementerian Pertanian Tahun 2023 dan langkah-langkah peningkatan nilai maturitas penyelengaraan SPIP terintegrasi Kementerian Pertanian Tahun 2024”. Narasumber kedua berasal dari Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi dan Sumberdaya Alam Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bapak dengan materi “peningkatan nilai maturitas penyelengaraan SPIP terintegrasi BSIP Tahun 2024”. Sedangkan hari kedua Jumat (22/03) penyampaian materi “pemaparan manajemen resiko dalam peningkatan kinerja unit organisasi BSIP’” oleh narasumber dari Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi dan Sumberdaya Alam Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menyatakan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel pimpinan wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.