Overview

BALAI PENERAPAN STANDAR INSTRUMEN PERTANIAN (BPSIP) KEPULAUAN RIAU

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Kepulauan Riau merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Standardisasi Instrumen Pertanian di Provinsi Kepulauan Riau. Pembentukan BPSIP berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 13 tahun 2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian.

Tugas pokok BPSIP adalah melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian.

Dalam melaksanakan tugas tersebut BPSIP memiliki fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  2. Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  3. Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  4. Pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  5. Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  6. Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi;
  7. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi, dan;
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP.