BSIP Kepri Rapat Persiapan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Lingkup Kementan Tahun 2024
Tanjungpinang – Sebagai tindak lanjut dari Sosialisasi Pemeringkatan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian Tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Juni2024, bertempat di Ruang Rapat I BSIP Kepulauan Riau melaksanakan rapat Persiapan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian Tahun 2024 (01 Juli 2024). Keterbukaan informasi publik merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Balai Dr. Ruslan Boy, S.P., M.Si dan diikuti oleh Tim Manajemen dan Tim PPID BSIP Kepulauan Riau. Agenda rapat yaitu untuk membahas perkiraan kebutuhan data dukung pada e-Monev Tahun 2024 dan penjelasan terkait kondisi aktual pelaksaan informasi publik di BSIP Kepri.
Selaku Moderator yaitu Ketua Tim Diseminasi Bapak R.Catur Prasetiyono, S.P., S.ST, Rapat dilanjutkan dengan arahan Kepala Balai. Dalam arahanya beliau menyampaikan bahwa informasi publik merupakan bagian penting dalam transparansi kinerja menuju tata kelola pemerintahan yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan komitmen bersama, bukan hanya komitmen pimpinan saja. Semua aspek dalam PPID harus dikelola dengan baik. Dengan kualitas pengelolaan yang baik, diharapkan pelayanan informasi publik BSIP Kepulauan Riau akan semakin meningkat. Pemeringkatan KIP lingkup Kementan Tahun 2024 akan diawali dengan Pengisian Kuesioner Self Assesment Questionnaire (SAQ) pada tanggal 1 - 22 Juli 2024 dan terdapat 3 sasaran kriteria penilaian yang akan dilaksanakan oleh verifikator yakni pengisian SAQ, Website, dan Visitasi & Wawancara. Harapanya, untuk penilaian keterbukaan informasi publik, BSIP Kepri bisa mendapatkan predikat informatif.