BUDIDAYA UBI KAYU DAN UBI JALAR DI PULAU BINTAN SAATNYA TERSTANDAR
Bintan – Seiring pelaksanaan tugas dan fungsinya, BSIP Kepri terus melakukan pendampingan penerapan standardisasi instrumen pertanian pada berbagai komoditas di Kepulauan Riau. Tak terkecuali pada budidaya komoditas ubi kayu dan ubi jalar di Kabupaten Bintan, yang kini perlu distandarkan agar hasilnya lebih optimal dan berkualitas.
Berdasarkan Roadmap Pengembangan Pertanian Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024-2034, ubi kayu merupakan salah satu komoditas unggulan di Kepulauan Riau khususnya di Kabupaten Bintan. Pegembangannya bersama dengan tanaman pangan palawija lainnya seperti ubi jalar memerlukan perhatian khusus agar hasil produksi dan kualitasnya meningkat sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan terdokumentasi dengan baik.
Diseminasi SNI (Standar Nasional Indonesia) 8969:2021, Indonesian Good Agricultural Practices (IndoGAP), Cara Budidaya Tanaman Pangan Yang Baik, pada kesempatan ini disampaikan oleh Tim BSIP Kepri kepada salah satu petani ubi Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan (28/12/2023). Kepala BSIP Kepri Dr. Ruslan Boy, S.P., M.Si. didampingi oleh Sub Koordinator Program dan Evaluasi, serta penyuluh pertanian mengunjungi lahan budidaya milik Supingi yang sudah bertahun-tahun ditanami ubi kayu dan ubi jalar untuk dipasok ke pulau-pulau kecil di sekitar pulau Bintan bahkan hingga ke Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penerapan standar budidaya ubi kayu dan ubi jalar sudah harus mulai diterapkan seiring dengan permintaan konsumen akan kedua komoditas semakin meningkat. Pada kunjungan tersebut, BSIP Kepri melalui Kepala Balai menyampaikan pentingnya penerapan standar budidaya kedua komoditas kepada petani. “Usaha tani yang pak Pingi lalukan sudah bagus, untuk pemenuhan permintaan ubi kayu dan ubi jalar oleh konsumen perlu ada starategi khusus, diantaranya peningkatan kualitas dengan penerapan standar budidaya selain pemasaran yang bagus. Standar pemupukan dapat lebih diterapkan dan ditekankan untuk mendapatkan umbi yang lebih berkualitas. Begitu juga dengan standar penanganan pascapanennya, mengingat hasil produksi akan diangkut hingga keluar pulau Bintan menggunakan transportasi darat dan laut. Kualitas produksi harus tetap terjaga hingga produk diterima konsumen.”, tuturnya.
Budidaya yang baik harus diimbangi dengan kelembagan yang baik untuk mendukung ketersediaan ubi kayu dan ubi jalar di Kabupaten Bintan. Keinginan Pak Pingi untuk membentuk kelembagaan petani sangat didukung oleh BSIP Kepri. Kedepannya BSIP Kepri akan bekerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan dalam mewujudkannya, agar produksi dan pemasaran ubi kayu serta ubi jalar di Kabupaten Bintan dapat lebih terstandar dan terarah.