Layanan Bimbingan Teknis/Pelatihan/Magang/Praktek Kerja Lapangan

PERSYARATAN LAYANAN

  1. Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.
  2. Mengisi form permohonan layanan dengan melampirkan KTP/kartu anggota dan lainya.

PROSEDUR/ALUR LAYANAN

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek  kerja lapangan yang dilengkapi dengan proposal bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan dan melampirkan profil pengguna layanan yang akan diajukan untuk program bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan,
  2. Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan beserta proposal bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan kerja kepada Kepala Balai.
  3. Kepala Balai mendisposisikan kepada sub koordinator KSPP untuk ditindaklanjuti.
  4. Sub Koordinator KSPP selanjutnya  mempersiapkan surat balasan peserta bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan yang diterima dan mengirimkannya.
  5. Peserta bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan yang sudah dinyatakan diterima wajib mengikuti pertemuan teknis (technical meeting) di BPSIP Kepulauan Riau dengan membawa surat keterangan sehat (khusus untuk magang/praktek kerja lapangan), mengisi formulir persetujuan/peryataan melaksanakan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan sesuai aturan yang ada.
  6. Peserta bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan melaksanakan bimbingan tenis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan sesuai dengan proposal yang diajukan dibwah bimbingan pejabat/staf yang berwenang yang ditunjuk.
  7. Peserta magang/praktek kerja lapangan membuat laporan hasil pelaksanaan magang/praktek kerja lapangan dan melaksanakan seminar  hasil magang/praktek kerja lapangan di BPSIP Kepulauan Riau, menyerahkan hasil output magang/praktek kerja lapangan serta menerima sertipikat magang/praktek kerja lapangan yang ditandatangani Kepala Balai.
  8. Peserta bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan wajib mengisi kusioner Survey Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan berikutnya.

JANGKA WAKTU PELAYANAN

Jangka waktu pelayanan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan diselesaikan sesuai dengan jadwal pimpinan sekolah/perguruan tinggi.

BIAYA/TARIF LAYANAN

Pelayanan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan tidak dipungut biaya/gratis (Rp.0)

PRODUK LAYANAN

Pelayanan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan