PERSYARATAN LAYANAN
- Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.
- Mengisi form permohonan layanan dengan melampirkan KTP/kartu anggota dan lainya.
PROSEDUR/ALUR LAYANAN
- Pengguna layanan mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan yang dilengkapi dengan proposal bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan dan melampirkan profil pengguna layanan yang akan diajukan untuk program bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan,
- Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan beserta proposal bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan kerja kepada Kepala Balai.
- Kepala Balai mendisposisikan kepada sub koordinator KSPP untuk ditindaklanjuti.
- Sub Koordinator KSPP selanjutnya mempersiapkan surat balasan peserta bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan yang diterima dan mengirimkannya.
- Peserta bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan yang sudah dinyatakan diterima wajib mengikuti pertemuan teknis (technical meeting) di BPSIP Kepulauan Riau dengan membawa surat keterangan sehat (khusus untuk magang/praktek kerja lapangan), mengisi formulir persetujuan/peryataan melaksanakan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan sesuai aturan yang ada.
- Peserta bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan melaksanakan bimbingan tenis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan sesuai dengan proposal yang diajukan dibwah bimbingan pejabat/staf yang berwenang yang ditunjuk.
- Peserta magang/praktek kerja lapangan membuat laporan hasil pelaksanaan magang/praktek kerja lapangan dan melaksanakan seminar hasil magang/praktek kerja lapangan di BPSIP Kepulauan Riau, menyerahkan hasil output magang/praktek kerja lapangan serta menerima sertipikat magang/praktek kerja lapangan yang ditandatangani Kepala Balai.
- Peserta bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan wajib mengisi kusioner Survey Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan berikutnya.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Jangka waktu pelayanan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan diselesaikan sesuai dengan jadwal pimpinan sekolah/perguruan tinggi.
BIAYA/TARIF LAYANAN
Pelayanan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan tidak dipungut biaya/gratis (Rp.0)
PRODUK LAYANAN
Pelayanan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan