Layanan Konsultasi dan rekomendasi informasi bidang pertanian

PERSYARATAN LAYANAN

  1. Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.
  2. Mengisi form permohonan layanan dengan melampirkan KTP/kartu anggota dan lainya.

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN:

  • Pemohon datang atau melalui surat/e-mail mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi buku tamu untuk mendapatkan pelayanan informasi, konsultasi dan rekomendasi;
  • Petugas layanan informasi menerima, mencatat dan menyampaikan permohonan kepada Kepala Balai atau yang mewakili;
  • Kepala Balai mendisposisi permohonan kepada Sub koordinator KSPP untuk selanjutnya dikoordinasikan kepada pelaksana layanan (Penyuluh Pertanian/Tim Teknis, dan lain-lain;
  • Sub koordinator KSPP merespon permintaan tertulis pemohon layanan yang ditandatangani Kepala Balai/Pelaksana dan menentukan jadwal layanan atas kesepakatan bersama dengan pemohon layanan;
  • Petugas layanan informasi menyampaikan surat permintaan data dan memo kepada bagian yang ditunjuk/pelaksana layanan;
  • Sub Koordinator KSPP memfasilitasi kegiatan pelayanan konsultasi bidang pertanian sesuai permohonan, berkoordinasi dengan pelaksana layanan ;
  • Sub Koordinator KSPP memfasilitasi kegiatan pelayanan konsultasi bidang pertanian sesuai permohonan, berkoordinasi dengan pelaksana layanan;
  • Apabila informasi/rekomendasi belum dimiliki, maka petugas layanan informasi memberi keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Sub koordinator KSPP;
  • Untuk informasi/data yang dikecualikan, maka Sub koordinator KSPP menerbitkan surat penolakan permohonan;
  • Apabila informasi/rekomendasi ada,  maka petugas layanan informasi memantau penyiapan data informasi/rekomendasi proses layanan sesuai dengan memo yang telah diajukan;
  • Petugas layanan informasi menerima data/informasi/ rekomendasiyang telah dipersiapkan oleh bagian tertentu;
  • Pemohon informasi/rekomendasi mengambil data/informasi/rekomendasi yang telah disiapkan oleh petugas layanan informasi/rekomedasi;
  • Petugas layanan informasi menyampaikan kusioner SKM untuk diisi oleh pengguna jasa dan hasil lainnya  disampaikan kepada Kepala Balai/Sub Koordinator KSPP;
  • Seluruh hasil informasi dan konsultasi disusun sebagai laporan kepada sub koordinator KSPP;


JANGKA WAKTU PELAYANAN:

a. Pelayanan konsultasi diselesaikan maksimal selama 30 menit untuk penyampaian  informasi terkait. Apabila dibutuhkan pembahasan lebih mendalam bisa  dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dengan pemohon informasi;

b. Permintaan layanan melalui surat atau email akan direspon pada hari yang sama selama jam kerja, dan diselesaikan selama 2 hari kerja.

BIAYA/TARIF PELAYANAN:

Biaya layanan informasi/konsultasi/rekomendasi adalah tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0).

PRODUK PELAYANAN:

Informasi dan rekomendasi bidang pertanian, serta jasa rekomendasi standar

instrumen  pertanian, informasi tercetak dan elektronik.