PERSYARATAN LAYANAN
- Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.
- Mengisi form permohonan layanan dengan melampirkan KTP/kartu anggota dan lainya.
PROSEDUR/ALUR PELAYANAN:
- Pemohon datang atau melalui surat/e-mail mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi buku tamu untuk mendapatkan pelayanan informasi, konsultasi dan rekomendasi;
- Petugas layanan informasi menerima, mencatat dan menyampaikan permohonan kepada Kepala Balai atau yang mewakili;
- Kepala Balai mendisposisi permohonan kepada Sub koordinator KSPP untuk selanjutnya dikoordinasikan kepada pelaksana layanan (Penyuluh Pertanian/Tim Teknis, dan lain-lain;
- Sub koordinator KSPP merespon permintaan tertulis pemohon layanan yang ditandatangani Kepala Balai/Pelaksana dan menentukan jadwal layanan atas kesepakatan bersama dengan pemohon layanan;
- Petugas layanan informasi menyampaikan surat permintaan data dan memo kepada bagian yang ditunjuk/pelaksana layanan;
- Sub Koordinator KSPP memfasilitasi kegiatan pelayanan konsultasi bidang pertanian sesuai permohonan, berkoordinasi dengan pelaksana layanan ;
- Sub Koordinator KSPP memfasilitasi kegiatan pelayanan konsultasi bidang pertanian sesuai permohonan, berkoordinasi dengan pelaksana layanan;
- Apabila informasi/rekomendasi belum dimiliki, maka petugas layanan informasi memberi keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Sub koordinator KSPP;
- Untuk informasi/data yang dikecualikan, maka Sub koordinator KSPP menerbitkan surat penolakan permohonan;
- Apabila informasi/rekomendasi ada, maka petugas layanan informasi memantau penyiapan data informasi/rekomendasi proses layanan sesuai dengan memo yang telah diajukan;
- Petugas layanan informasi menerima data/informasi/ rekomendasiyang telah dipersiapkan oleh bagian tertentu;
- Pemohon informasi/rekomendasi mengambil data/informasi/rekomendasi yang telah disiapkan oleh petugas layanan informasi/rekomedasi;
- Petugas layanan informasi menyampaikan kusioner SKM untuk diisi oleh pengguna jasa dan hasil lainnya disampaikan kepada Kepala Balai/Sub Koordinator KSPP;
- Seluruh hasil informasi dan konsultasi disusun sebagai laporan kepada sub koordinator KSPP;
JANGKA WAKTU PELAYANAN:
a. Pelayanan konsultasi diselesaikan maksimal selama 30 menit untuk penyampaian informasi terkait. Apabila dibutuhkan pembahasan lebih mendalam bisa dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dengan pemohon informasi;
b. Permintaan layanan melalui surat atau email akan direspon pada hari yang sama selama jam kerja, dan diselesaikan selama 2 hari kerja.
BIAYA/TARIF PELAYANAN:
Biaya layanan informasi/konsultasi/rekomendasi adalah tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0).
PRODUK PELAYANAN:
Informasi dan rekomendasi bidang pertanian, serta jasa rekomendasi standar
instrumen pertanian, informasi tercetak dan elektronik.