Layanan Narasumber

PERSYARATAN LAYANAN

  1. Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.
  2. Mengisi form permohonan layanan dengan melampirkan KTP/kartu anggota dan lainya.

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN:

  1. Pengguna layanan mengajukan surat permohonan narasumber disertakan dengan proposal kepada Kepala Balai
  2. Petugas layanan menerima, meancatat dan menyampaikan surat permohonan narasumber kepada Kepala Balai
  3. Kepala Balai mendisposisikan permohonan kepada sub koordinator terkait selanjutnya dikoordinasikankepada pelaksana layanan (Penyuluh pertanian/Tim teknis dan lain-lain).
  4. Sub koordinator terkait merespon permintaan tertulis pemohon layanan yang ditandatangani Kepala Balai/Pelaksana dan menentukan jadwal layanan atas kesepakatan bersama dengan pemohon layanan.
  5. Sub koordinator terkait memfalitasi kegiatan pelayanan narasumber bidang pertanian sesuai permohonan, berkoordinasi dengan pelaksana layanan.
  6. Pelaksana melakukan pelayanan narasumber bidang pertanian sesuai permohonan
  7. Petugas layanan informasi menyampaikan kusioner SKM untuk diisi oleh pengguna jasa dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Balai/Sub koordinator terkait

                                                         

JANGKA WAKTU PELAYANAN

  1. Permintaan layanan melalui surat  atau email akan direspon pada hari yang sama selama jam kerja
  2. Jangka waktu penyelesaian layanan narasumber disesuaikan dengan jadwal kegiatan dari pemohon.  

BIAYA/TARIF LAYANAN

Biaya narasumber tidak dipungut biaya/gratis (Rp.0)

PRODUK LAYANAN

Materi layanan narasumber sesuai agenda kegiatan yang diajukan  pemohon