PERSYARATAN LAYANAN
- Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.
- Mengisi form permohonan layanan dengan melampirkan KTP/kartu anggota dan lainya.
PROSEDUR/ALUR PELAYANAN:
- Pengguna layanan mengajukan surat permohonan narasumber disertakan dengan proposal kepada Kepala Balai
- Petugas layanan menerima, meancatat dan menyampaikan surat permohonan narasumber kepada Kepala Balai
- Kepala Balai mendisposisikan permohonan kepada sub koordinator terkait selanjutnya dikoordinasikankepada pelaksana layanan (Penyuluh pertanian/Tim teknis dan lain-lain).
- Sub koordinator terkait merespon permintaan tertulis pemohon layanan yang ditandatangani Kepala Balai/Pelaksana dan menentukan jadwal layanan atas kesepakatan bersama dengan pemohon layanan.
- Sub koordinator terkait memfalitasi kegiatan pelayanan narasumber bidang pertanian sesuai permohonan, berkoordinasi dengan pelaksana layanan.
- Pelaksana melakukan pelayanan narasumber bidang pertanian sesuai permohonan
- Petugas layanan informasi menyampaikan kusioner SKM untuk diisi oleh pengguna jasa dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Balai/Sub koordinator terkait
JANGKA WAKTU PELAYANAN
- Permintaan layanan melalui surat atau email akan direspon pada hari yang sama selama jam kerja
- Jangka waktu penyelesaian layanan narasumber disesuaikan dengan jadwal kegiatan dari pemohon.
BIAYA/TARIF LAYANAN
Biaya narasumber tidak dipungut biaya/gratis (Rp.0)
PRODUK LAYANAN
Materi layanan narasumber sesuai agenda kegiatan yang diajukan pemohon