BSIP
Tugas Pokok
Memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi :
- Koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Standardisasi Instrumen Pertanian;
- Pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;
- Pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan dan pembinaan urusan kepegawaian lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;
- Koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan kerjasama, hubungan masyarakat dan informasi publik lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan, pengelolaan data, serta koordinasi pelaksanaan pengendalian intern lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian