BSIP Kepri Dampingi Petani Terapkan Standar Pemupukan Padi
Bintan – Bertempat di lahan milik Bapak Ali Aspan, Ketua Kelompok Tani Poyotomo Makmur, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, pada hari Kamis (03/10/2024), Tim Kegiatan Perbenihan Padi Terstandar Kelas Benih Pokok (SS) dari BSIP Kepri mendampingi Kelompok Tani dalam melaksanakan pemupukan tahap pertama pada tanaman padi.
Kepala BSIP Kepri, Ruslan Boy, turut hadir bersama Tim BSIP serta Koordinator BPP Teluk Bintan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan dalam pelaksanaan pemupukan padi terstandar tahap pertama, yang dilakukan sesuai dengan SNI IndoGAP, tentang Cara Budidaya Tanaman Pangan yang Baik (SNI 8969:2021).
Sebelum kegiatan pemupukan dilakukan, diawali dengan penyampaian mengenai standar pemupukan padi, baik terkait dosis pupuk yang digunakan maupun cara pemupukan. Pemupukan tahap pertama dilakukan pada umur 7-14 HST (Hari Setelah Tanam), dengan dosis pupuk yang disesuaikan berdasarkan hasil analisis tanah menggunakan Perangkat Uji Tanah Sawah (PUTS). Kebutuhan pupuk yang digunakan adalah 200 kg/ha untuk pupuk NPK dan 20 kg/ha untuk SP-36. Pemupukan yang diberikan harus sesuai dengan standar, yaitu tepat waktu, dosis, tempat, jenis, dan cara.
Pendampingan dalam penerapan standar budidaya padi seperti ini sangat diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani, serta mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas produksi. Saya sangat berterima kasih atas bimbingan dan pendampingan dari BSIP Kepri. Sebelumnya, kami sering melakukan pemupukan tanpa mengikuti standar yang tepat. Dosis pupuk yang kami gunakan selama ini hanya didasarkan pada perkiraan, tanpa didukung oleh analisis tanah menggunakan Perangkat Uji Tanah Sawah (PUTS)," ungkap Ali Aspan petani kooperator kegiatan perbenihan padi terstandar.