BSIP Kepri Lakukan Identifikasi Calon Lembaga Peneran SIP
Bintan – Dalam mendukung program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri Kementerian Pertanian, Kepala Balai Dr. Ruslan Boy, SP. M.Si didampingi anggota tim kegiatan lakukan identififikasi calon lembaga penerap standar instrumen pertanian di Kelompok Tani Maju Jaya, Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan. (Minggu, 25/08/2024).
Identifikasi calon lembaga penerap difokuskan pada petani ang mengembangkan Salak Sari Intan. Suwadi, sebagai ketua kelopmpok merangkap ketua Asosiasi Salak Sari Intan menyambut baik rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh BSIP Kepri. Penetapan Asosiasi Salak Sari Intan, telah dikukuhkan oleh Bupati Bintan berdasarkan Surat Keputusan No. 58/I/2023.
Salak Sari Intan menjadi salah satu jenis buah yang sangat digemari penduduk setempat, dan juga Mancanegara seperti Singapura. Dengan itulah, BSIP Kepri berupaya untuk melakukan pendampingan penerapan standar instrumen pertanian komoditas Salak dan mensosialisasikan SNI 3167:2009 tentang Salak. Standar tersebut sangat penting untuk dipahami oleh anggota Asosiasi Salak Sari Intan atau petani salak lainnya, agar mutu buah yang dipanen terstandar dan mempunyai kualitas yang baik. “imbuh Ruslan Boy.