• Pelabuhan Sungai Jang No.38
  • (0771) 22153/ 0822 8522 4163
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP KEPRI

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Kepulauan Riau

Thumb
777 dilihat       22 Oktober 2024

Monitoring Pengendalian Hama Ulat Grayak pada Jagung: Penerapan PHT Ulat Grayak Terstandar di Bintan

Bintan – Kepala BSIP Kepulauan Riau, Ahmad Tohir Harahap, S.P., M.Si. bersama dengan Tim Perbenihan Jagung Terstandar melakukan monitoring pengendalian hama ulat grayak pada jagung di lahan perbenihan yang dikembangkan oleh Kelompok Tani Milenial Kreatif, Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan (21/10). 

Saat ini, ulat grayak (Spodoptera frugiperda J.E. Smith) merupakan salah satu hama yang menyerang pertanaman jagung di lokasi perbenihan tersebut, serta berpotensi mengganggu produktivitasnya. Hama tersebut memiliki gejala serangan berupa bekas gerekan dari ulat pada permukaan atas daun atau disekitar pucuk tanaman jagung, serta ditemukan serbuk kasar seperti serbuk gergaji. Bahayanya, ketika populasi ulat grayak sangat tinggi, maka bagian tongkol jagung juga akan diserang oleh hama ini.

Menindaklanjuti serangan hama tersebut, Kepala Balai, Ahmad Tohir Harahap, S.P., M.Si. didampingi Firsta Anugerah Sariri, S.P., M.Si., selaku penanggung jawab kegiatan dan Tim (Melli Fitriani, S.P., dan Agusrizal, S.ST.) melakukan pendampingan penerapan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) kepada petani sesuai standar pada umur jagung 61 HST. Penerapan RSNI3 9282:2024 tentang “Pengelolaan hama terpadu ulat grayak (Spodoptera frugiperda J.E. Smith) pada tanaman jagung” menjadi pilihan Tim Perbenihan Jagung Terstandar BSIP Kepri sebagai acuan standar pengendalian.

“Pada fase pertumbuhan jagung VT s.d. R2 atau 60 HST s.d. 75 HST dengan ciri-ciri daun berlubang, berbentuk jendela kecil, menggulung dan kerusakan daun segar pada fase awal berbunga, dan terbentuknya tongkol jagung dengan serangan lebih dari 10% atau telah mencapai ambang batas, maka dapat dilakukan pengendalian secara kimiawi,” terang Firsta. “Salah satu bahan aktif yang digunakan untuk pengendalian secara kimiawi saat ini insektisida bersifat sistemik dan kontak lambung antara lain Emamektin benzoate dengan dosis ≤ 2 ml/l serta Klorantraniliprol dengan dosis ≤ 3,75 ml/l pada metode aplikasi penyemprotan volume tinggi,” sambungnya.

Ahmad Tohir dalam arahannya kepada tim dan petani, menyampaikan bahwa selain sumber makanan, perilaku dan perkembangan ulat grayak juga dipengaruhi oleh interaksi dengan lingkungannya, khususnya faktor cuaca meliputi suhu, curah hujan, dan kelembaban. “Waktu yang tepat dalam mengendalikan ulat grayak hendaknya juga diperhatikan. Jika cuaca cerah seperti ini, bisa segera dilakukan penyemprotan insektisida agar lebih efektif dan efisien serta tepat sasaran. Ada baiknya jika berkoordinasi dengan pihak BMKG terkait prakiraan cuaca, data curah hujan, serta unsur cuaca dan iklim lainnya sebagai data pendukung dalam mempelajari perilaku dan perkembangan ulat grayak, sehingga strategi pengendalian yang kita lakukan bisa lebih optimal,” ujarnya. 

Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNI3) 9282:2024 tentang “Pengelolaan hama terpadu ulat grayak (Spodoptera frugiperda J.E. Smith) pada tanaman jagung merupakan strategi pengendalian yang sesuai dengan prinsip pengelolaan hama terpadu. Harapannya hal tersebut dapat mendukung sistem budidaya pertanian berkelanjutan serta dinilai sebagai strategi yang tepat untuk diterapkan pada pertanaman jagung di Kepulauan Riau.

Prev Next

- BSIP Kepulauan Riau


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Kepulauan Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
    02 Jun 2025 - By BSIP Kepulauan Riau
  • Thumb
    Resmi Bergabung! CPNS Baru BRMP Kepri Ikuti Apel Perdana
    26 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Riau
  • Thumb
    BRMP Kepri Lakukan Pendampingan Percepatan Pencapaian Target LTT di Kabupaten Kepulauan Anambas
    23 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Riau
  • Thumb
    BRMP Kepri Hadiri Musrenbang Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025-2029
    05 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Riau
  • Thumb
    Panen Jagung di Taman Agro Modern BRMP Kepri: Dukung Ketahanan dan Swasembada Pangan dari Pekarangan
    05 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Riau

tags

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kontak

(0771) 22153/ 0822 8522 4163
(0771) 26285
[email protected]

Jl. Pelabuhan Sungai Jang No.38, Tj. Ayun Sakti, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau 

Website : https://kepri.brmp.pertanian.go.id/

 

© 2025 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Kepulauan Riau. All Right Reserved