Rakor Registrasi dan Sertifikasi PSAT Provinsi Kepri Tahun 2024
Tanjungpinang, 23 Oktober 2024 – Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Kepuluan Riau (BSIP Kepri) ikuti Rapat Koordinasi Registrasi dan Sertifikasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk lingkup provinsi dan kabupaten/kota di Kepulauan Riau yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan (DKPPKH) Provinsi Kepulauan Riau selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
Acara dibuka oleh laporan Ketua Panitia, Anang Aziz Hakim, yang menjelaskan tujuan utama rapat yaitu untuk meningkatkan kinerja pengawasan keamanan dan mutu pangan segar. Fokusnya adalah implementasi regulasi keamanan pangan, penguatan kelembagaan, sinkronisasi, serta evaluasi pelaksanaan perizinan PSAT dan pengawasan pangan segar di pasaran.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh OKKPD beserta instansi terkait lainnya. Pembukaan dilakukan oleh Kepala DKPPKH Kepri, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, Muhammad Basri. Dalam sambutannya, Basri menekankan pentingnya keamanan pangan sebagai tanggung jawab bersama. “OKKPD melaksanakan pengawasan terhadap produk PSAT, baik pra-market maupun post-market, serta mendorong produk yang beredar di supermarket untuk memiliki sertifikasi Prima 3. Untuk mendukung kegiatan ini, OKKPD telah menyediakan mobil laboratorium untuk pengujian cepat PSAT,” ujarnya.
Kepala BSIP Kepri, Ahmad Tohir Harahap, didampingi Pejabat Fungsional, Melli Fitriani turut hadir dalam acara tersebut. Pada kesempatan itu, Ahmad Tohir menyampaikan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) dalam penerapan, pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian. “Standar ini diharapkan menjadi acuan mutu produk di perdagangan guna melindungi konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat dalam aspek keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup, serta untuk meningkatkan daya saing,” ungkap Tohir.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi. Materi pertama disampaikan oleh Hollad Tambunan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang membahas sistem perizinan dan pengawasan PSAT. Kemudian, Alfian, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri, tentang mekanisme perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) terkait PSAT melalui sistem OSS. Selanjutnya, dilakukan evaluasi mengenai perizinan dan pengawasan keamanan pangan segar oleh OKKPD Provinsi Kepulauan Riau.
Acara ditutup dengan pemaparan dari OKKPD dan Dinas terkait kabupaten/kota tentang pelaksanaan perizinan dan pengawasan keamanan pangan segar di masing-masing daerah. Melalui koordinasi ini, diharapkan kerja sama antar instansi terkait dapat terus ditingkatkan guna memastikan keamanan pangan yang aman, bermutu, dan sesuai standar bagi masyarakat Kepulauan Riau.