BSIP Kepri bersama PBT dampingi Petani untuk Penentuan Benih Jagung Terstandar
Bintan - Dalam rangka memenuhi kebutuhan benih tanaman pangan di Kepulauan Riau, BSIP Kepri tak hentinya mendampingi petani dalam menerapkan standar budidaya tanaman pangan yang baik. Kali ini, Kepala BSIP Kepri dan Tim turun ke lapangan guna mendampingi petani secara langsung menerapkan penanganan pascapanen calon benih jagung terstandar di Kabupaten Bintan (25/01/2024).
Berpedoman pada SNI 8969:2021 tentang Indonesian Good Agriculture - Cara Budidaya Tanaman Pangan yang Baik, Kepala BSIP Kepri, Dr. Ruslan Boy, S.P., M.Si. bersama Tim melakukan pendampingan penerapan standar produksi benih jagung kepada Kelompok Tani Milenial Kreatif di Kabupanten Bintan hingga saat ini. Kelompok yang berlokasi di Sungai Jeram, Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara tersebut, pada semester kedua Tahun 2023 lalu mengembangkan perbenihan jagung terstandar seluas 2 hektar.
Pada kesempatan ini, Tim BSIP Kepri dbersama Pengawas Benih Tanaman (PBT) UPTD Balai Perbenihan Pengawasan dan Sertifikasi serta Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (BPPSP-TPHP) Provinsi Kepri, Khairun Syahri, S.P. melakukan standar penanganan pascapanen berupa pengecekan dan penetapan kadar air simpan calon benih jagung di ruang penyimpanan petani. Mengingat kebutuhan benih jagung yang bermutu dan bersertifikat untuk pakan sangat penting, pengembangan perbenihan jagung terstandar di Kepri terus diupayakan. Dengan mengacu pada Permentan Nomor 12/PERMENTAN/TP.020/4/2018 proses Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman dilakukan bersama Tim PBT.
Dalam keterangannya, Kepala Balai, Dr. Ruslan Boy menyampaikan harapannya akan hasil dari perbenihan jagung terstandar di Desa Lancang Kuning ini lulus uji Laboratorium, agar menjadi benih tersertifikasi yang dapat dikembangkan lebih lanjut oleh petani di Kepulaun Kepri. "Dalam memenuhi kebutuhan benih jagung terstandar di Kepri, BSIP Kepri akan terus mengupayakannya dengan melakukan pendampingan penerapan standar produksi benih jagung sesuai SNI IndoGAP dalam budidayanya. Harapannya akan dihasilkan jagung yang terstandar sesuai SNI 8926:2020. Karena kemandirian benih sudah harus dilakukan agar dapat mengurangi biaya produksi, sehingga Kepri mampu memproduksi benih sendiri dan tidak lagi mendatangkan benih terstandar dari luar.", terangnya. Oleh karena itu pendampingan perbenihan terstandar ini terus dilakukan BSIP Kepri bersama Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri melalui UPTD BPPSP TPHP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan serta petani selaku lembaga penerap standardisasi untuk memenuhi kebutuhan benih tanaman pangan khususnya jagung terstandar di Kepulauan Riau.