
Lulus Pemeriksaan Fase Generatif: Kegiatan Perbenihan Padi Terstandar Siap Masuk ke Fase Masak
Bintan – Tim Perbenihan Padi Terstandar BSIP Kepulauan Riau dampingi Petugas Pengawas Benih Tanaman (PBT) Herlina Husin Hasima, S.P beserta tim dari Balai Perbenihan, Pengawasan, dan Sertifikasi, serta Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (BPPSP-TPHP) Provinsi Kepri melaksanakan pemeriksaan fase geneartif pada kegiatan perbenihan padi terstandar di lahan petani kooperator Ali Aspan Kelompok Tani Poyotomo Makmur, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Rabu (03/12/2024). Koordinator BPP Teluk Bintan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan, Candra, S.P., hadir dalam pemeriksaan fase generatif untuk memantau dan mendukung perkembangan perbenihan padi.
Penangung jawab kegiatan perbenihan padi terstandar, Jonri Suhendra Sitompul, S.P., menyampaikan bahwa target produksi pada perbenihan ini, kelas benih pokok (SS) berjumlah 3 Ton. “Saat ini, pertanaman padi varietas Inpari IR Nutri Zinc dengan luas 1.5 ha sudah berumur 76 HST. Dalam proses budidayanya, mengacu pada penerapan SNI Indonesian Good Agricultural Practices (IndoGAP) SNI 8969 Tahun 2021. Permasalahan yang dihadapi oleh petani kooperator adalah cuaca ekstrim yang mana hujan turun hampir setiap hari. Kondisi ini mengakibatkan beberapa aktivitas terganggu, seperti penyemprotan pestisida dan pemeliharaan lainnya. Namun, kami tetap berupaya untuk melakukan penyemprotan rutin guna mengantisipasi serangan hama dan penyakit. Beberapa waktu lalu, kami juga menghadapi serangan hama walang sangit, namun sudah berhasil dikendalikan," ujar Jonri.
Pemeriksaan fase generatif bertujuan untuk memastikan bahwa tanaman padi menghasilkan benih berkualitas tinggi yang memenuhi standar sertifikasi benih. Selain itu, pengawas benih juga memeriksa untuk memastikan tidak adanya campuran varietas lain (CVL), guna menjaga kemurnian dan kualitas benih yang dihasilkan.
Hasil pemeriksaan untuk fase generatif ini dinyatakan lulus oleh PBT dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan selanjutnya yaitu pemeriksaan fase masak. Tahapan pemeriksaan lapangan selanjutnya untuk sertifikasi benih padi, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 12/PERMENTAN/TP.020/4/2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman. "Untuk mengantisipasi dan mengendalikan serangan hama serta penyakit yang dapat menyerang tanaman padi menjelang fase masak, penting untuk rutin melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), sehingga dapat memastikan tanaman tetap sehat dan hasil panen optimal," pesan Herlina mengawal keberhasilan perbenihan padi terstandar tahun ini.